Final, Kepala Daerah tanpa Sengketa di MK Dilantik 6 Februari 2025

Rabu 22 Jan 2025 - 18:33 WIB
Reporter : Eep F
Editor : Eep F
Final, Kepala Daerah tanpa Sengketa di MK Dilantik 6 Februari 2025

JAKARTA- Akhirnya ada kepastian. Para kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa di MK, akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025. Pelantikan dipusatkan di Jakarta, dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan ini untuk gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.

Kepastian itu didapatkan setelah Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian menggelar rapat kooradinasi pada Rabu, 22 Januari 2025. Dalam rakor itu disepakti bahwa pelantikan bagi kepala daerah tanpa sengketa digelar 6 Februari 2025 dengan hasil telah ditetapkan KPUD setempat. 

Hal ini dibenarkan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Selain disepakati pelantikan pada tanggal 6 Februari 2025, pria yang akrab disapa Rifqi itu menyebutkan Presiden Prabowo Subianto menjadi tokoh yang akan melantik para kepala daerah terpilih. 

BACA JUGA:Setelah Bandang Cirebon, Warga Berharap Pemerintah Perbaiki Tembok yang Jebol

Sementara itu, Rifqi melanjutkan, pelantikan kepala daerah terpilih yang memiliki sengketa hasil pilkada di MK, akan menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap. “Dilaksanakan (pelantikan bagi yang sengketa) setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujar Rifqi di JPNN (Radar Cirebon Group).

Dia juga menyebutkan Raker Komisi II dengan Mendagri Tito Karnavian menyepakati usulan soal perlunya Presiden RI merevisi PP Nomor 80 Tahun 2024. “Meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024," ujar Rifqi.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pelantikan pada 6 Februari itu digelar di Jakarta, bukan di IKN Kalimantan Timur. Tito menegaskan Jakarta masih masih sebagai ibu kota negara. Sebab, belum ada keputusan presiden mengenai perpindahan ibu kota negara.

“Di ibu kota negara, Jakarta (pelantikan kepala daerah). Jakarta kan statusnya sekarang masih. Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tapi masih sebagai ibu kota negara sebelum ada keppres. Ibu kota negara pindah ke IKN setelah adanya keppres sesuai dengan Undang-Undang IKN," terang Tito. (ast/jpnn/rc)

Kategori :