MAJALENGKA – Pengasuh Yayasan Al Anwar Desa Cikoneng, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Kiai Idad Musadad, dengan tegas membantah pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan adanya dugaan pemberian gratifikasi terkait bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemprov Jawa Barat tahun 2024.
Menurutnya, pemberitaan itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan dan sangat merugikan dirinya serta yayasan yang dipimpinnya.
“Berita itu jelas sangat menyudutkan. Selama ini saya memilih diam karena merasa tidak pernah melakukan hal tersebut. Namun, lama kelamaan saya merasa perlu untuk mengklarifikasi dan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks,” tegas Kiai Idad, Jumat (9/1).
Idad menjelaskan bahwa proses pengajuan hibah hingga pencairan dana hibah telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:PWI Serahkan Bantuan ke SDN 1 Gandasari
Akibatnya, yayasan yang dipimpinnya lolos sebagai penerima dana hibah Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) tahun anggaran 2024, dan pencairannya dilakukan pada Desember 2024.
“Sejak awal pengajuan hingga pencairan, saya sudah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan. Laporan pertanggungjawaban pun akan kami susun dan laporkan dengan jujur,” tambahnya.
Namun demikian, Kiai Idad meyakini bahwa masyarakat saat ini sudah cerdas dalam menyaring informasi. Menurutnya, masyarakat mampu membedakan mana berita yang benar dan mana yang hanya sekadar isu atau hoaks.
“Kami berharap hak jawab dan hak koreksi ini dapat meluruskan informasi yang salah serta mencegah masyarakat termakan kabar bohong yang tidak jelas sumbernya,” ujarnya.
BACA JUGA:Kadisdik Siapkan Sekolah Atlet Tahun Ajaran Baru
Ia menambahkan, bahwa saat ini ia baru merespon pemberitaan tersebut karena sedang fokus pada yayasannya, guna meningkatkan pendidikan Islam di Desa Cikoneng. Selama ini, ia mengaku secara ikhlas mengajar anak-anak dan ibu-ibu majelis di desanya.
“Alhamdulillah, dengan adanya bantuan hibah ini, kami bisa memberikan yang terbaik bagi para jamaah dan santri, terutama dalam peningkatan sarana dan prasarana yayasan. Kami sangat bersyukur atas dukungan ini,” katanya.
Pihak Yayasan Al Anwar berharap media yang menyebarluaskan informasi tidak benar tersebut dapat melakukan koreksi dan klarifikasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Kami ucapkan terima kasih atas diizinkannya hak koreksi dan hak jawab ini, sebab hal ini adalah kewajiban sebagaimana tertera dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” pungkasnya. (bae)