JAKARTA- Nama Presiden ke-7 RI, Jokowi, turut dikaitkan dalam penetapan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Jokowi pun hanya tersenyum dan mengatakan proses hukum harus dihormati. Di satu sisi, DPP PDIP juga telah menyatakan akan menaati proses hukum dan kooperatif menyusul penetapan Hasto sebagai tersangka.
Pernyataan terbaru dari Jokowi disampaikan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024). Ia mengatakan proses hukum harus dihormati. “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada (respons atas penetapan Hasto sebagai tersangka, red)” kata Jokowi.
Sementara saat disinggung soal namanya yang masih disebut-sebut sebagai buntut penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tersebut, ia pun hanya tersenyum. “Hehee. (Saya) sudah purnatugas, sudah pensiunan," singkat Jokowi.
BACA JUGA:15.976 Orang Terima Remisi Khusus Natal, Termasuk dari Cirebon
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan Saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (24/12/2024).
Setyo mengungkapkan Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujarnya di JPNN (Radar Cirebon Group).
KPK sendiri tak hanya mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, tapi juga Donny Tri Istiqomah yang diketahui sebagai advokat PDIP. Lagi-lagi, Setyo mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka bersamaan dengan Donny Tri Istiqomah. “Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI, selaku orang kepercayaan Saudara HK," kata Setyo.
BACA JUGA:Menag: Natal Menambah Rasa Sayang dan Cinta Damai
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto maupun Donny Tri Istiqomah dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan sekaligus penetapan tersangka.
Setyo membantah tudingan yang menyatakan bahwa penetapan tersebut terkait politisasi. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka murni sebagai upaya penegakan hukum. “Kemudian disampaikan masalah intimidasi, kami murni melakukan proses penegakan hukum saja gitu ya,” kata Setyo.
Ia mengatakan bahwa perkara yang menyeret Hasto ini merupakan warisan dari pimpinan KPK sebelumnya. Sehingga, pimpinan periode 2024-2029 hanya melanjutkan. “Kemudian tadi disampaikan apakah penetapan ini ada politisasi, ini sama jawabannya, murni penegakan hukum," tegasnya.
Setyo pun mengaku tidak mendapatkan informasi terkait adanya Kongres PDIP. Menurutnya, pimpinan KPK hanya mendengarkan kinerja penyidik sesuai bukti-bukti pada saat ekspose yang dihadiri semua pejabat di Kedeputian Penindakan KPK, tidak ada kaitannya dengan Kongres PDIP. “Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara bulat, dan itulah yang menjadi sprindik tersebut," tandas Setyo, di RMOL.
BACA JUGA:9 CDOB di Jawa Barat Terkendala Anggaran