MAJALENGKA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka menggelar Anugerah Pajak Daerah Tahun 2024 yang bertempat di Gedung Islamic Center Majalengka, Selasa (17/12).
Anugerah Pajak Daerah 2024 merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari Bapenda Kabupaten Majalengka kepada wajib pajak, petugas pemungut pajak, kepala desa, camat, Badan Usaha Milik Daerah, hotel, perusahaan swasta, dan BUMN.
Tak hanya itu, apresiasi khusus juga diberikan kepada Ikatan Notaris atas kontribusi mereka melalui setoran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Plh Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak dan petugas pemungut yang senantiasa berkontribusi bagi pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
BACA JUGA:Eman: Saya Punya Hati
Hingga tahun 2024, terdapat peningkatan signifikan dalam realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kabupaten Majalengka. Hal ini juga tidak lepas dari peran dan dukungan kepemimpinan Pj Bupati Majalengka.
Sementara itu, Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menegaskan bahwa pendapatan pajak tahun ini mengalami peningkatan. Namun, target PAD belum sepenuhnya tercapai.
"Setelah dievaluasi, pendapatan pajak yang masuk memang naik, tapi target PAD masih dalam proses pencapaian," ujar Dedi Supandi.
Dengan berbagai inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh Bapenda Majalengka dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak, kenaikan PAD dari sektor pajak mencapai 10 persen.
BACA JUGA:Terpecah Jadi Beberapa Bagian
Pj Bupati meminta kepada Bapenda dan kepala desa untuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya.
"Saat ini banyak perusahaan di wilayah Majalengka, namun pajaknya tidak masuk ke PAD Majalengka karena alamat wajib pajaknya masih tercatat di luar daerah. Ini sangat merugikan kita. Oleh karena itu, saya minta kepada Bapenda untuk memeriksanya," jelas Pj Bupati.
Setelah menunggu sembilan bulan dengan perjuangan, Alhamdulillah pada tanggal 23 Desember 2024 ini, kita telah menerima lisensi dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan terkait izin ekspor. Hal ini akan menambah PAD dari sektor pajak. (ara)