CIREBON - Personel gabungan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko), Satpol PP Kota Cirebon, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) meggelar razia minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Cirebon, pada Senin malam (25/12) lalu.
Kapolres Ciko AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Kasat Narkoba, AKP Ma'ruf Murdianto mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan oleh puluhan petugas gabungan itu, dalam rangka cipta kondisi Natal dan jelang perayaan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Razia dimulai dari tempat hiburan malam yang ada di Jl Ahmad Yani, Kota Cirebon. Semua ruangan digeledah oleh petugas. Hasilnya, puluhan botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan lalu disita petugas.
Setelah itu, petugas juga mengecek tempat hiburan malam di Jl Kartini. Di situlah petugas berhasil mengamankan seorang pengunjung yang membawa obat keras terbatas (OKT) berjenis Tramadol. Pria yang membawa OKT kemudian digelandang ke Mako Polres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil razia ini, kami berhasil mengamankan 57 botol miras berbagai merek dan satu pengunjung yang kedapatan membawa obat terlarang. Kami akan periksa secara intensif," kata AKP Ma'ruf Murdianto.
Sementara untuk penjual miras, pihaknya memberikan peringatan tegas agar tidak lagi menjual miras. Bahkan, pihaknya juga tidak akan segan untuk memproses penjual miras sesuai dengan hukum yang berlaku, bila masi kedapatan menjual miras.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kota Cirebon untuk selalu menjaga kewaspadaan, keamanan saat melaksanakan liburan. Ia memperingatkan agar perayaan tahun baru tidak dilakukan dengan mabuk miras ataupun obat terlarang.
Ia juga mengimbau kepada pedagang agar tidak jual miras. Karena pihaknya, akan melakukan razia secara berkelanjutan. "Razia ini akan kami lakukan secara kontinyu dan masif untuk meminimalisir peredaran miras dan obat-obatan terlarang," tandasnya. (cep)