CIREBON – Bekerja sama dengan produsen emas terkemuka, PT Hartadinata Abadi Tbk., PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) meluncurkan BSI Gold.
Produk ini menjadi solusi investasi yang aman dan terpercaya, serta mendorong pendalaman sektor keuangan syariah.
Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, mengatakan bahwa BSI Gold merupakan logam emas batangan eksklusif berlogo BSI dengan kadar 99,99% yang memenuhi standar SNI.
Produk ini telah memperoleh rekomendasi Kesesuaian Syariah dari MUI.
BSI Gold dapat dimiliki oleh masyarakat melalui produk BSI Cicil Emas. BSI Gold diluncurkan dalam acara bertajuk Golden Legacy – A Celebration of Timeless Luxury beberapa waktu lalu.
“Kami memahami bahwa ada tiga hal utama yang menjadi pertimbangan nasabah dalam membeli emas batangan, yaitu kepercayaan, likuiditas, dan harga. Ketiga hal tersebut dapat ditemukan dalam BSI Gold,” ungkapnya.
BSI Gold dapat dimiliki oleh masyarakat melalui pembiayaan Cicil Emas BSI di seluruh kantor cabang BSI.
Dalam waktu dekat, BSI Gold juga akan tersedia untuk dibeli secara digital melalui produk Cicil Emas BSI melalui saluran digital BYOND by BSI.
Dengan demikian, perseroan senantiasa memberikan opsi investasi emas yang terjangkau, mudah, dan aman bagi nasabah.
BSI Gold memiliki keunggulan tersendiri melalui fitur buyback yang sedang disiapkan oleh BSI bersama PT Hartadinata Abadi.
Fitur ini akan memberikan kemudahan bagi nasabah BSI yang ingin menjual kembali BSI Gold melalui jaringan kantor cabang BSI dengan harga yang transparan.
Nasabah juga dapat menggadaikan BSI Gold melalui lebih dari 700 gerai layanan Gadai BSI jika membutuhkan dana mendesak namun tetap ingin memiliki BSI Gold.
Sementara itu, Direktur Utama PT Hartadinata Abadi, Sandra Sunanto, menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memajukan industri emas di Indonesia.
Kolaborasi dengan BSI menjadi salah satu bukti nyata dukungannya terhadap pengembangan ekosistem industri emas, sekaligus memperkuat kepercayaan institusi keuangan besar terhadap rekam jejak perusahaan.
“Keunggulan BSI Gold terletak pada produk emas batangan yang telah berstandar SNI dan saat ini menjadi satu-satunya yang telah memperoleh rekomendasi Kesesuaian Syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), sekaligus dilengkapi dengan fitur keamanan yang melekat langsung pada emas sebagai perlindungan terhadap pemalsuan,” tukasnya. (apr/opl)