CIREBON - Keberadaan peraturan daerah (Perda) tentang Keolahragaan, dipertanyakan implementasinya. Terutama, yang terkait dengan pemberdayaan atlet berprestasi yang bisa diterima bekerja di perangkat daerah maupun di badan usaha milik daerah.
Penempatan atlet berprestasi di SKPD maupun BUMD ini masih belum terakomodir oleh Pemkot Cirebon. Diharapkan, penempatan atlet berprestasi di SKP dan BUMD ini, ke depan akan segera diperhatikan dam direalisasi.
Ketua Umim Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cirebon Hj Wati Musilawati SH menjelaskan, berdasarkan data yang ada di KONI Kota Cirebon, memang sudah ada beberapa atlet berprestasi yang masuk di SKPD dan BUMD sebagai PNS.
“Sampai dengan hari ini, mereka yang di BUMD atau yang jadi PNS itu atas usaha mereka sendiri, belum ada ikut campur dari Pemkot, ini yang harus diperhatikan,” ujar Wati.
Menurutnya, Pemkot Cirebon belum terlalu fokus dalam mengakomodir atlet berprestasi di SKPD dan BUMD, meskipun hal ini telah diatur si Perda keolahragaan yang sudah disahkan beberapa tahun lalu.
"Mudah-mudahan setelah kami punya Perda sendiri, para atlet berpretasi yang membanggakan Kota Cirebon Harus diperhatikan,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk target ke depan Koni Kota Cirebon memberikan kontribusi atlet baik untuk jabar atau nasional melalui ajang olahraga.
“Di tahun 2024 ke depan kita sudah memberikan kontribusi atlet di pekan olahraga nasional atau PON Aceh-Medan,” imbuhnya. (azs)