Polemik Kosmetik Bahan Merkuri

Jumat 22 Nov 2024 - 17:42 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Lebih jauh, produk kosmetik dengan bahan berbahaya tidak hanya menimbulkan risiko bagi pengguna tetapi juga pada rantai makanan yang terkontaminasi dari produk kosmetik yang terbuang dan mencemari air.

Karena senyawa tersebut dapat menyebar jauh dan terakumulasi di air dan tanah tanpa dapat terurai oleh lingkungan.

Belum lagi kemasan produk yang seringkali tidak dapat didaur ulang sehingga menambah volume sampah, apalagi sampah plastik yang merusak lingkungan.

BACA JUGA: 128 ASN Pemkab Kuningan Masuki Purna Bhakti

Merangkai Solusi

Melihat fakta saat ini, menjadi tugas berat bagi individu yang harus secara mandiri melakukan pengecekan komposisi produk baik kosmetik maupun produk lainnya demi keamanan dan kesehatan tubuhnya.

Hal yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara agar tidak ada korban kosmetik berbahaya.

Faktanya mudah saja produk kosmetik berbahaya ini dijumpai tersebab lolos dari pengawasan dan baru menjadi temuan setelah banyak beredar dan menimbulkan korban.

BACA JUGA:Gelar Pertemuan Tatap Muka, Partai Demokrat Totalitas Menangkan Paslon Ridhokan

Sebab selama ada permintaan pasar menguntungkan pengusaha, maka bisnis inipun akan terus berjalan, meskipun berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Negaralah yang memiliki peran besar dalam memberikan perlindungan dan bertanggung jawab untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat selaku konsumen produk kosmetik.

Perlindungan bagi konsumen dapat dilakukan dengan pengecekan produk kosmetik sebelum dipasarkan dan menjadi syarat keluarnya izin edar, sehingga tidak akan lagi ada temuan produk kosmetik dengan bahan berbahaya.

Malangnya hal ini sulit dilakukan dalam sistem kapitalistik saat ini. Sistem saat ini meniscayakan segala usaha asalkan mendapatkan keuntungan materi meskipun menyebabkan gangguan kesehatan.

BACA JUGA:Terungkap! 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terlibat Judi Online: Mengapa Mereka Kecanduan?

Dalam Islam, komposisi halal dan tayib adalah standar dalam sebuah produk, juga tidak ada bahan haram dan berbahaya. Meski berhias dibolehkan-dengan berbagai ketentuan syariat-orientasi tetap pada definisi kecantikan yang hakiki, yaitu ketakwaan. Wallahu a’lam. (*)

*Aktivis Wanita Cirebon

Tags :
Kategori :

Terkait