"Kami juga mengingatkan, karena bapak dan ibu masih berstatus sebagai pegawai ASN hingga masa pensiun resmi berlaku, wajib menjaga netralitas dalam menghadapi situasi politik, serta tidak terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada keberpihakan politik,” tegas Agus.
Sementara Kabid Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian, dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Kuningan Hartanto dalam laporannya menyebutkan, bahwa ASN yang menerima SK terbagi atas beberapa TMT yakni 1 Januari 2025 sebanyak 44 orang, 1 Februari 2025 sebanyak 39 orang, dan 1 Maret 2025 sebanyak 45 orang.
"Dari segi jabatan, terdapat 1 orang Pimpinan Tinggi Pratama, 4 orang dengan jabatan administrator, 96 orang dengan jabatan fungsional, dan 17 orang jabatan pelaksana," ungkapnya.