CIREBON – Satu pekan menjelang pemungutan suara Pilkada serentak di Kota Cirebon, DPRD Kota Cirebon justru menggelar reses masa persidangan I tahun 2024, yang masih berlangsung dalam rangkaian tahapan kampanye Pilkada 2024.
Meskipun tidak ada anggota DPRD Kota Cirebon yang menjadi peserta atau calon dalam Pilkada serentak ini, status anggota DPRD sebagai kader partai politik tentunya tetap memiliki kewajiban untuk mengkampanyekan pasangan calon (paslon) yang diusung partainya.
Di sisi lain, reses yang akan dijalani oleh 35 anggota DPRD tersebut difasilitasi oleh negara, baik dari segi anggaran maupun fasilitas lainnya yang diberikan melalui sekretariat DPRD.
Fasilitas ini diharapkan tidak digunakan untuk kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Secara formal, tentunya 35 anggota DPRD dan sekretariat DPRD juga memahami adanya larangan ini.
Namun, untuk memastikan lebih jelas dan rinci mengenai batasan-batasan teknis dalam pelaksanaan reses yang akan digelar pada 19-22 November 2024, DPRD mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan penjelasan tentang batasan tersebut.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, mengatakan bahwa agenda reses yang telah direncanakan tetap akan berjalan sesuai dengan jadwal, karena reses merupakan hak dan kewajiban anggota DPRD yang dijamin oleh Undang-Undang.
“Reses tetap berjalan, tetapi tidak boleh digunakan untuk berkampanye, termasuk menghadirkan pasangan calon. Untuk lebih rinci, kami juga meminta penjelasan dari Bawaslu,” ungkap Andrie.
Dalam hal teknis, sesuai mekanisme dari sekretariat, setiap anggota DPRD harus mengundang 400 konstituennya, apakah itu dilakukan sekaligus atau dibagi dalam beberapa sesi kegiatan selama masa reses.
Namun, kata Andrie, jika setelah reses ada yang ingin memanfaatkan kesempatan berkumpulnya konstituen untuk mensosialisasikan program-program pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hal tersebut diluar agenda reses. Sosialisasi semacam itu diperbolehkan, tetapi tidak boleh menggunakan fasilitas reses.
“Jika setelah reses ingin melakukan sosialisasi paslon, diperbolehkan, dengan catatan semua atribut reses tidak digunakan. Tapi saya lihat semua anggota siap disiplin dan tidak mau mengambil risiko,” kata Andrie.
Andrie pun memperingatkan kepada para anggota DPRD yang menggelar reses untuk memperhatikan dengan cermat administrasi kegiatan ini, agar tidak ada potensi masalah yang bisa berujung pada laporan ke Bawaslu.
“Saya minta semua memperhatikan administrasi dengan baik. Selebihnya, silakan, itu menjadi tanggung jawab masing-masing,” kata Andrie.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin MPd, mengatakan bahwa secara aturan, reses anggota DPRD diperbolehkan karena dilindungi oleh undang-undang, meskipun dilaksanakan di masa kampanye Pilkada.
Namun, pihaknya tetap mewanti-wanti agar para anggota DPRD bisa memisahkan agenda reses dari agenda kampanye.
“Semua unsur atau atribut kampanye, baik itu alat peraga maupun ucapan-ucapan ajakan, tidak boleh dilakukan selama agenda reses berlangsung,” tegasnya.