Selebgram asal Cirebon Terlibat Judi Online, Ternyata Segini Penghasilannya

Rabu 13 Nov 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus seorang selebgram yang terlibat judi online atau judol. Selebgram wanita berinisial ANS (25) asal Pabedilan, Kabupaten Cirebon, itu diketahui mempromosikan judol di medsos.

Kemarin (13/11), ANS yang berseragam tahanan warna biru tertunduk lesu saat dihadirkan dalam sesi ekspose kasus oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko). Dari ekspose itu, diketahui bahwa ANS terlibat kasus judol setelah dihubungi orang tidak dikenal melalui salah satu media sosial atau medsos untuk mempromosikan atau mengiklankan judi online. 

Situs judi online itu bernama KERANG.LIVE dan ANS ditawari bayaran sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta Ketika melakukan promosi. Karena tergiur dengan tawaran tersebut, tersangka ANS kemudian menerima dan sepakat kerja sama. Selanjutnya, ANS dimasukan ke dalam grup WhatApp judi online bernama grup TALENT KERANG.

ANS pun mempromosikan konten judi online tersebut di media sosial Instagram. Selain itu pula, ANS ditawari lagi akan mendapatkan Rp50 ribu per orang jika merekrut orang lain (player). Sehingga tersangka ANS berhasil merekrut anggota sebanyak 18 orang.

BACA JUGA:Ujang Busthomi Terus Bergerak untuk Kemenangan Paslon Beriman

“Tersangka ANS ini kami tangkap hasil dari anggota Siber melakukan patroli cyber di medsos. Tersangka kami amankan beserta barang bukti judi online," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Ciko.

Sementara itu, tersangka ANS kepada wartawan mengaku sudah melakukan perbuatannya tersebut sejak bulan Oktober 2023. “Saya upload (unggah) di Instagram dengan akun pribadi. Followers Instagram saya sudah 16,2 ribu. Per bulannya saya mendapat Rp2 juta," katanya.

BLOKIR SITUS JUDI ONLINE

Sementara itu, Satgas Pemberantasan Judi Online Satreskrim Polres Cirebon Kota telah melakukan upaya pemblokiran situs judi secara masif. Hingga Oktober 2024, Polres Ciko telah mengajukan pemblokiran sebanyak 3.243 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari jumlah itu, sebanyak 1.070 situs telah berhasil diblokir. Sisanya masih menunggu proses dari Komdigi.

“Upaya pemblokiran ini merupakan langkah preventif yang diambil pemerintah untuk memutus akses masyarakat terhadap konten perjudian. Kami terus berkoordinasi dengan Komdigi RI untuk mempercepat pemblokiran situs-situs ilegal ini,” ungkap Kapolres Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo.

BACA JUGA:STY Matangkan Persiapan Jelang Lawan Jepang

Anggi menjelaskan, dengan tindakan tegas ini Polres Cirebon Kota berharap dapat mengurangi dampak negatif dari perjudian online yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. “Kami dari Polres Cirebon Kota tetap berkomitmen dalam pemberantasan judi online yang tengah menjadi perhatian serius pemerintah, terutama oleh Presiden Prabowo Subianto," tandasnya. (rdh) 

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Kamis 28 Nov 2024 - 21:33 WIB

Disdik Komitmen Cetak Generasi Emas

Kamis 28 Nov 2024 - 21:32 WIB

Pengurusan Izin Nakes Secara Online

Kamis 28 Nov 2024 - 21:26 WIB

Tak Mau Terjun ke Dunia Politik