Sejumlah POJK yang disosialisasikan dalam forum ini antara lain POJK 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Antifraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, POJK 11/2024 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, serta POJK 9/2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
”Untuk menjalankan peran tersebut, BPR perlu tumbuh sehat dan kompetitif, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kontribusi BPR terhadap perekonomian daerah,” ungkapnya.
Tata kelola yang baik merupakan hal utama yang harus dipenuhi oleh BPR agar kegiatan usaha dapat berjalan secara bertanggung jawab, melalui sistem pengendalian internal dan manajemen risiko.
Oleh karena itu, OJK terus mendorong agar BPR menindaklanjuti POJK 12/2024 yang mulai berlaku efektif pada 31 Oktober 2024.
”Pengurus BPR diharapkan terus mengampanyekan budaya anti-fraud kepada seluruh pegawai di BPR, termasuk dengan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama untuk menegakkan ketentuan antifraud dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya. (apr)