RADARCIREBON.BACAKORAN.CO - Pembelian pupuk subsidi kini mengacu pada sistem E-Alokasi, di mana petani yang tergabung dalam kelompok tani dapat membeli pupuk subsidi sesuai kuota yang tercatat di E-Alokasi.
Saat ini, pembelian pupuk subsidi menggunakan Kartu Tani yang pada periode terakhir dikeluarkan oleh BRI. Namun, bagi petani yang belum memiliki Kartu Tani, pembelian pupuk subsidi masih dapat dilakukan dengan menggunakan KTP.
"Pembelian pupuk subsidi ini bisa menggunakan Kartu Tani, Pak," ujar Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) OKU, Asnawi. Menurut Asnawi, sebagian petani sudah memiliki Kartu Tani, sementara sebagian lainnya belum mendapatkannya.
BACA JUGA:Taman Kehati Indramayu, Lestarikan Berbagai Spesies Tumbuhan dan Hewan
Kepala Dinas Pertanian OKU, Husmin, membenarkan bahwa saat ini Kartu Tani yang digunakan berasal dari BRI. Namun, jika belum memiliki Kartu Tani, petani tetap bisa membeli pupuk subsidi asal terdata sebagai penerima dalam sistem E-Alokasi.
Data tahun 2023 menunjukkan bahwa dari sekitar 10.741 petani yang terdaftar, baru 6.086 di antaranya telah menerima Kartu Tani. Karena target distribusi belum tercapai, petani yang sudah terdata dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) masih dapat membeli pupuk subsidi menggunakan KTP.
Petani dapat memperoleh dua jenis pupuk subsidi, yaitu pupuk urea dan NPK. Pupuk subsidi diberikan kepada petani tanaman pangan, seperti padi, jagung, dan kedelai, serta tanaman hortikultura, seperti bawang dan kopi. Namun, petani perkebunan karet dan sawit tidak lagi mendapatkan subsidi pupuk.