Inflasi Kabupaten Majalengka 0,96 Persen

Kamis 07 Nov 2024 - 18:33 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

MAJALENGKA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa tingkat inflasi di Kabupaten Majalengka pada Oktober 2024 tercatat sebesar 0,96 persen secara tahunan (year on year/YoY) dan sebesar 0,02 persen secara bulanan (month to month/MtM).

Kepala BPS Majalengka, Joni Kasmuri, mengatakan bahwa komoditas yang dominan memberikan andil atau sumbangan terhadap inflasi bulanan per Oktober 2024 antara lain kopi bubuk, emas perhiasan, beras, rokok putih, rokok kretek tanpa filter, tukang bukan mandor, rokok kretek filter, pepes, pisang, gula pasir, bawang merah, kue basah, seblak, sate, seragam sekolah wanita, obat dengan resep, donat, bakso siap santap, susu cair kemasan, dan masker.

Sementara itu, komoditas yang memberikan andil deflasi antara lain bensin, daging ayam ras, tomat, bawang putih, pasir, tahu mentah, popok bayi sekali pakai (diapers), telepon seluler, pepaya, semangka, telur ayam ras, lampu TL/neon, bayam, kol putih (kubis), timun, cabai merah, minyak goreng, rempela hati ayam, kerudung/jilbab, dan cabai rawit.

"Inflasi yang terjadi tahun ini disebabkan oleh kenaikan harga yang dipicu oleh kenaikan seluruh indeks kelompok pengeluaran," kata Joni, Kamis, 4 November 2024.

BACA JUGA:Atap Kelas SDN Nunuk Ambruk

Pada Oktober 2024, tutur Joni, seluruh kelompok pengeluaran tercatat mengalami inflasi, yakni kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,93 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 4,45 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,46 persen; serta kelompok kesehatan sebesar 3,74 persen.

Selain itu, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya mencatatkan inflasi sebesar 1,43 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,34 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,01 persen; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,59 persen.

Kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga mengalami inflasi sebesar 0,28 persen; kelompok transportasi sebesar 0,19 persen; serta kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,33 persen.

Berdasarkan pantauan indeks harga konsumen (IHK), Kabupaten Majalengka merupakan salah satu daerah dengan inflasi tertinggi kedua di Jawa Barat.

BACA JUGA:Ingatkan Tak Ubah Subtansi Perda RTRW

"Inflasi terjadi akibat adanya kenaikan harga yang tercermin dari turunnya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran," ujar Joni. (ono)

 

Tags :
Kategori :

Terkait