MAJALENGKA - Dalam persiapan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu utama dalam proses penghitungan suara.
Keputusan ini diambil berdasarkan arahan dari KPU RI, yang diharapkan dapat membantu menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mempercepat proses penghitungan suara.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran KPU di kabupaten dan kota dalam memahami sistem ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Perhitungan Suara, Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara, Penggunaan Aplikasi Sirekap, dan Penetapan Hasil Pilkada Majalengka 2024, yang diadakan KPU Majalengka untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:Peresmian BNI Tentara Pelajar Banking Café oleh Area Head III BNI Wilayah 04 Bandung
“KPU RI telah memutuskan untuk kembali menggunakan Sirekap. Kami meminta seluruh jajaran adhoc KPU, baik di tingkat provinsi hingga TPS, untuk mempelajari kembali aplikasi ini,” kata Ahmad Nur Hidayat usai acara di salah satu hotel di Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Selasa, 5 November 2024.
Menurut Ahmad, Sirekap telah mengalami sejumlah pembaruan signifikan setelah sempat mendapat kritik pada Pemilu 2024 lalu.
Dia menjelaskan, Sirekap kini telah melewati tiga kali uji coba dan didukung dengan pengembangan teknis oleh tim.
Pembaruan ini diharapkan dapat menjawab kritik publik dan memastikan proses penghitungan suara berjalan lebih lancar.
BACA JUGA:Akhir Pekan, Hari Bebas Kendaraan di BAT
“Sirekap dibagi menjadi dua bagian, yaitu Sirekap Mobile dan Sirekap Web,” tambah Ahmad.
Ahmad menekankan bahwa kehati-hatian sangat penting dalam memverifikasi data dari tiap TPS sebelum menerbitkan Formulir D1 sebagai hasil resmi.
Sementara itu, Kadiv Perencanaan dan Data KPU Majalengka, Hj Elih Solehah Fatimah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar Bimtek penggunaan Sirekap kepada seluruh jajaran PPK.
Dia mengatakan bahwa pemahaman yang mendalam terhadap aplikasi ini sangat penting, mengingat pada Pemilu sebelumnya, Sirekap sempat menjadi sorotan dan menjadi materi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Pastikan Irigasi Maksimal di 2026