Jumlah ini memang berkurang dibandingkan dengan PTPS saat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang direkrut sebanyak 1.026 orang.
Mereka akan bertugas selama 23 hari pra-pencoblosan dan 7 hari pasca-pencoblosan. Devi menekankan agar PTPS memastikan hak pilih warga di sekitar TPS tempat mereka bertugas terlayani dengan baik.
Pihaknya juga berpesan agar PTPS memahami tugasnya sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, sehingga saat proses penghitungan suara di TPS, semua rangkaian sudah sesuai dengan regulasi.
“Jika ada temuan kejadian yang mengakibatkan silang pendapat antara PTPS dan KPPS, kami meminta agar PTPS segera berkoordinasi secara berjenjang dengan perangkat kerja Bawaslu di kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kota. Agar dalam pengambilan keputusan, tidak melenceng dari regulasi,” imbuhnya.