Menurut dia, langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemkab Cirebon adalah menunggu informasi serta petunjuk lebih lanjut, baik dari Pemprov Jawa Barat maupun dari Kementerian Dalam Negeri terkait proses yang berlangsung di Cirebon.
“Kita tentu sifatnya menunggu seperti apa petunjuk dari provini maupun pusat. Tapi melihat hasil gugatan itu, tentunya ini akan menjadi satu kepastian jika AMJ Bupati Cirebon juga otomatis mengikuti keputusan dari MK tersebut," imbuhnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi MSi mengaku DPRD sudah menggelar paripurna AMJ. Hasilnya pun legal sesuai dengan konstitusi. Ia pun membenarkan bahwa MK sudah mengeluarkan hasil putusan terkait AMJ.
Gugatan terhadap AMJ itu dikabulkan. "Semua pejabat daerah yang masa jabatannya belum habis berhak menyelesaikan tugasnya sampai dengan SK berakhirnya masa jabatan mereka," kata Luthfi, kemarin.
BACA JUGA:Pemuda Losari Lestarikan Seni Barongan Berusia 200 Tahun
Adapun sikap DPRD, ungkap Luthfi, akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait dengan dualisme hukum. Keduanya mempunyai kekuatan yang seimbang. “Artinya apa yang kita proses di paripurna AMJ ini konstitusional dan putusan MK pun mutlak konstitusional," tegasnya.
“Kami menghargai keduanya. Seandainya keputusan MK ini mutlak, diperintahkan untuk dilaksanakan maka DPRD pun akan menarik surat rekomendasi AMJ," paparnya.
Kemudian, tambah Luthfi, menjalankan pemerintahan seperti biasanya. Akan tetapi, ketika Kemendagri belum memberikan petunjuk, pihaknya akan tetap menunggu sampai ada petunjuk yang jelas dari kementerian.
“Kami akan berkonsultasi langsung ke Kemendagri. Sudah diagendakan, Selasa depan akan bertandang. Ya itu akan kita konsultasikan dengan Kemendagri. Rencananya Selasa setelah cuti bersama kita ke sana," pungkasnya.
BACA JUGA:SMP Telekomunikasi Sekar Kemuning Padukan Ilmu Agama dan Kemampuan IT
Perlu diketahui, dalam SK pelantikan, AMJ Bupati Cirebon akan berakhir pada 17 Mei 2024. Imron adalah kepala daerah hasil Pilkada Pilkada 2018. Kala itu ia maju bersama Sunjaya Purwadisastra. Imron awalnya maju sebagai Wakil Bupati, tapi kemudian naik menjadi Bupati ketika Sunjaya terkena OTT KPK. (sam/cep/dri)