Semarak rangkaian hari jadi (Harjad) ke-214 Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka berlangsung meriah.
Kegiatan puncak HUT Desa Panjalin Kidul ditutup dengan Karnaval Budaya pada Minggu, 3 November 2024.
Kepala Desa Panjalin Kidul, Dudung Abdullah Yasin, mengaku bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Panjalin Kidul yang telah bersama-sama menyukseskan kegiatan ini.
Dia juga mengapresiasi seluruh masyarakat yang ikut serta merayakan momentum ini.
BACA JUGA:Satu Warga Meninggal Dunia
HUT Desa Panjalin Kidul ini menjadi saat yang penting untuk perubahan dan peningkatan desa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan partisipasi dan dukungan seluruh masyarakat, Desa Panjalin Kidul telah mengalami perubahan dan berbenah untuk mencapai tujuan yang diharapkan masyarakat.
"Perubahan itu tidak hanya terlihat pada peningkatan infrastruktur, tetapi juga perekonomian, aset desa, dan demokrasi tingkat desa. Artinya, masyarakat kini lebih dewasa dan terus bersama-sama membangun desa yang lebih baik," katanya.
Kegiatan ini sudah diselenggarakan untuk kesembilan kalinya sejak 2016, kata Dudung, merupakan bukti konsistensi pihaknya dalam mempertahankan nilai-nilai budaya, sejarah, dan kearifan lokal Panjalin.
BACA JUGA:Siswa MTsN 6 Juara Panahan Nasional
Pada Harjad ke-214 ini, merupakan momentum tahun politik di mana masyarakat Panjalin Kidul semakin dewasa dalam menyikapi perbedaan, baik dalam Pilkada, Pilpres, maupun Pileg.
"Alhamdulillah, masyarakat kami sudah semakin dewasa dan kompak. Tidak seperti dulu, yang masih sering terjadi keributan antarblok. Sekarang mereka sudah berpikir bahwa ada hal yang lebih penting, yaitu bersatu dan kompak untuk menyukseskan kegiatan Harjad Panjalin Kidul," terangnya.
Perbedaan sentuhan lainnya pada momentum Harjad ke-214 ini juga sangat bersejarah.
Dalam rangkaian kegiatan yang sudah berlangsung selama tujuh hari tujuh malam, diadakan pagelaran wayang golek untuk pertama kalinya di era kepemimpinannya.
BACA JUGA:Potensi Dana Zakat Tembus Rp327 T, Menag Ingatkan Skema Penyaluran