DKP3 Kota Cirebon Uji Sampel Anggur Shine Muscat, Simak Hasilnya

Kamis 31 Oct 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Dijelaskannya, pemerintah mengatur tentang Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar juga mewajibkan adanya pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi. “Khusus untuk anggur, kami mewajibkan adanya keterangan ‘cuci sebelum dikonsumsi'," ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya proses pencucian untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah. Hal ini mengingat anggur biasa dikonsumsi langsung tanpa dikupas sehingga dikhawatirkan residu pestisida masih menempel di permukaan buah.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, teliti sebelum membeli pangan, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan," pesan Yusra. (awr/dsw)

 

Tags :
Kategori :

Terkait