Babe Haikal Tegaskan Semua Produk yang Beredar di Indonesia Wajib Bersertifikasi Halal, Termasuk Kosmetik hing

Kamis 24 Oct 2024 - 11:55 WIB
Reporter : Asep Deni Hamzah
Editor : Asep Deni Hamzah

RADARCIREBON.BACAKORAN.CO - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan atau yang dikenal sebagai Babe Haikal, menegaskan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.

"Semua produk yang ada, beredar, masuk, dan diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal," tegasnya, seperti dikutip dari laman Disway pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Produk yang dimaksud oleh Haikal mencakup berbagai kategori, seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga fashion.

"Produk yang saya maksud tadi meliputi makanan, minuman, kosmetik, bahkan fashion dan barang-barang lain. Termasuk juga produk hewan sembelihan, jangan lupa," jelasnya.

Haikal mengingatkan bahwa jika masih ada pelaku usaha yang produknya belum bersertifikasi halal, sanksi akan diberlakukan.

BACA JUGA:Wapres Gibran Diberi Tugas Blusukan

Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran.

"Jadi, saya ingatkan kepada pelaku usaha, sejak tanggal 18 Oktober lalu, jika produk kalian belum diproses sertifikasi halal atau belum memiliki logo Halal Indonesia, akan dikenakan sanksi," ujar Haikal.

"Sanksi pertama bersifat administratif, kami akan memberikan pendekatan persuasif. Peringatan tertulis akan diberikan terlebih dahulu," katanya.

"Namun, jika masih belum ada tindakan, sanksi kedua dapat berupa penutupan usaha atau penarikan produk dari peredaran," tegas Haikal.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal secara daring melalui situs resmi halal.go.id.

"Oh iya, jangan lupa untuk mengunjungi situs halal.go.id ya. Di sana tersedia semua informasi lengkap. Bagi pengusaha yang hingga kini belum mengetahui tentang halal.go.id, sudah keterlaluan deh," ujarnya.

"Sanksi ini berlaku baik bagi yang sudah tahu maupun yang belum tahu, dan mulai efektif sejak 18 Oktober 2024," pungkasnya.

 

Kategori :