Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, SH, menyampaikan hasil kajian Bapemperda. Ia menyebutkan bahwa ketiga rancangan peraturan DPRD sudah disusun dan disiapkan.
Dia juga mengatakan bahwa untuk melancarkan tugas dan kewajiban, DPRD perlu memasukkan muatan lokal yang sesuai dengan situasi kebatinan yang ada di Kota Cirebon.
“Ketiga peraturan itu tentunya wajib dipatuhi oleh seluruh anggota untuk menjaga martabat serta kehormatan DPRD Kota Cirebon,” tutupnya.
Adapun ketua Pansus I yang membahas rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib adalah Agung Supirno, SH.
BACA JUGA:KORMI Butuh Anggaran Rp2 Miliar di 2025
Ketua Pansus II yang membahas rancangan peraturan DPRD tentang Kode Etik adalah M Handarujati Kalamullah SSos MAP, sedangkan Ketua Pansus III yang membahas rancangan peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD adalah M Yusuf MPd. (azs/adv)