MAJALENGKA - Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Majalengka, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014, harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Majalengka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Andik Sujarwo AP MP didampingi Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hj Nita Dwi Wahyuni SSTP MSi menegaskan bahwa para kepala desa se-Kabupaten Majalengka telah melaksanakan deklarasi untuk bersikap netral pada Pilkada Kabupaten Majalengka dan Pilkada Jawa Barat pada 10-11 Oktober 2024 lalu, bekerja sama dengan Bawaslu dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka.
“Jika ada Kades yang melanggar deklarasi tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014,” tegasnya. (ara)
Kategori :