JAKARTA- Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 lewat keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8/2024 tentang Hari-hari Libur yang memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari.
“Sama dengan tahun 2024, totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” ungkap Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (14/10).
Dikutip dari laman Kementerian PABRB, Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani Menag, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10).
Pada keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Gelar Apel Operasi Zebra Lodaya, Pengendara Harus Tertib
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja lain yang sejenis. Pelayanan tetap diberikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui pengaturan yang proporsional disesuaikan dengan karakteristik layanan yang dilakukan.
Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), Menteri Anas menyebut pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari Presiden. Ketentuan cuti bersama, pemberiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.
“Oleh karena itu, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada dasarnya dapat ditetapkan sebagai acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatannya pada tahun 2025,” ungkapnya.
Terkait dengan hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, Menteri Anas menuturkan akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden. “Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres,” tandasnya.
BACA JUGA:Penghasilan Anggota DRPD Kota Cirebon Minimal Rp45 Juta/Bulan
Sementara itu, dari penetapan itu, libur nasional tahun 2025 adalah 1 Januari yakni perayaan Tahun Baru 2025 Masehi, kemudian 27 Januari libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 29 Januari libur Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, 29 Maret libur Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947), 31 Maret-1 April merupakan libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
kemudian 18 April, libur perayaan Wafat Yesus Kristus, 20 April libur nasional Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), 1 Mei libur Hari Buruh Internasional, 12 Mei libur Hari Raya Waisak 2569 BE, 29 Mei libur Kenaikan Yesus Kristus, 1 Juni merupakan libur peryaaan Hari Lahir Pancasila.
Selanjutnya, 6 Juni merupakan Iduladha 1446 Hijriah, 27 Juni merupakan libur 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, 17 Agustus libur nasional Proklamasi Kemerdekaan, 5 September libur Maulid Nabi Muhammad SAW, dan 25 Desember Kelahiran Yesus Kristus.
BACA JUGA:Penguatan Kapasitas Kawasan di Kalijaga
Kemudian cuti bersama 2025 antara lain 28 Januari Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, 28 Maret Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947), 2, 3, 4, dan 7 April merupakan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah, 13 Mei Hari Raya Waisak 2569 BE, 30 Mei Kenaikan Yesus Kristus, 9 Juni Idul Adha 1446 Hijriah, dan 26 Desember Kelahiran Yesus Kristus. (run/rc)