DPRD Kabupaten Cirebon tengah menggodok tata tertib (Tatib) baru untuk periode 2024-2029. Pembahasannya belum final. Targetnya, bisa tuntas per 15 Oktober.
Ketua Pansus Tatib DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan SSi mengatakan, pembahasan mengenai tatib DPRD hampir rampung. Dua bab penting sudah berhasil diselesaikan dalam proses ini.
Aan berharap, tanggal 15 bulan ini seluruh aturan bisa disahkan melalui rapat paripurna DPRD. “Insya Allah, sampai tanggal 15 (Oktober) nanti, kita targetkan (tatib DPRD) semua sudah selesai dan bisa diparipurnakan,” ujar Aan, Minggu (13/10).
Menurutnya, pengesahan tatib ini akan dilakukan oleh pimpinan definitif DPRD, yang diperkirakan akan segera ditetapkan setelah pembahasan tatib selesai. Setelah itu, DPRD akan beralih ke pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dan agenda penting lainnya.
Saat ditanya mengenai perbedaan antara tata tertib yang baru dengan versi sebelumnya, Aan mengungkapkan bahwa ada beberapa perubahan kecil, terutama terkait usulan perda yang diharapkan lebih ringkas dan efektif.
“Ada beberapa perubahan kecil, khususnya pada mekanisme usulan perda dari DPRD. Kami berusaha mempersingkat proses agar tidak bertele-tele, sehingga efektivitas dan kualitas perda bisa terjaga,” terangnya.
Masih kata Aan, usulan perda bisa diajukan melalui tiga jalur, yaitu secara perorangan, melalui fraksi, atau dari komisi. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses legislasi, sehingga peraturan yang dihasilkan lebih relevan dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Kualitas Perda harus mumpuni dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat. Dengan efektivitas yang lebih baik, kita harap Perda yang diajukan teman-teman di DPRD bisa memberi dampak positif yang signifikan,” tandasnya. (sam)