Sekda Dian mengatakan, sebagai pejabat berwenang, Sekda berperan memastikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN memiliki tiga fungsi.
Yakni melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Untuk itu penting bagi ASN memiliki, integritas, kecintaan, kebanggaan untuk menjalankan tugas dan penugasannya, tanpa semua itu sulit untuk bersungguh-sungguh. Di sinilah selaku ASN mesti memahami core values ASN BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Core Values ASN ini adalah inti dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.(ags)