“Kolaborasi ini harus terus dievaluasi agar progresnya tepat sasaran dan solusi dapat ditemukan jika ada kendala,” ujar Nawawi.
Selain itu, KPK juga berkomitmen memperkuat perlindungan bagi pelapor korupsi. Nawawi menegaskan, pelapor masih sering menghadapi berbagai ancaman, mulai dari intimidasi hingga ancaman fisik.
“Sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002, KPK wajib melindungi saksi atau pelapor tindak pidana korupsi, termasuk memberikan jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas,” tambahnya. (don/rc)
Kategori :