Pemasukan pajak dari tempat hiburan malam (THM), kepada kas daerah Kabupaten Cirebon sangat minim, alias kecil.
Sehingga, tidak menutup kemungkinan THM yang terindikasi melanggar peraturan daerah (perda) bakal ditindak tegas.
Berdasarkan catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, pada tahun 2023, pajak THM hanya menghasilkan Rp24 juta. Jumlah tersebut, dari seluruh THM di Kabupaten Cirebon yang berjumlah kurang dari sepuluh THM.
“Pada tahun 2023 kemarin, pajak THM ada sebanyak Rp24 juta. Target kami tahun 2024 sekitar Rp 50 Juta per tahun,” kata Lili Murtiasih selaku Subid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda, Fahmi Sudjati mengakui, pajak dari THM memang tidak besar, karena THM aktif tidak banyak.
Bahkan, beberapa THM juga ada yang buka saat hanya ada pesanan. Tetapi, pada hari biasanya, THM tersebut tutup atau tidak melayani pengunjung. “Seperti yang di Beber, ada (THM) yang tutup. Mereka hanya buka saat ada pesanan saja,” ujar Fahmi Sudjati
Selain itu, lanjut Fahmi, ada THM seperti di Wilayah Kecamatan Kedawung yang izin bukanya, merupakan tempat makan atau restoran. Sehingga, pajaknya pun tidak masuk pada kategori THM.
“Izinnya restoran, karena masuknya tidak bayar dan hanya jual makanan saja. Itu juga katanya jarang buka,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada THM yang diduga melanggar jam operasional. Harusnya tutup pukul 01.00 WIB, namun sampai dengan pukul 03.00 WIB masih buka. Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP Kabupaten Cirebon sudah melayangkan surat himbauan.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Tibumtranmas, Wisma Wijaya mengatakan, selama sepuluh hari ini, pihaknya melakukan pengawasan. Bahkan, melibatkan unsur kepolisian dalam melakukan pengawasan tempat hiburan malam.
“Yang melakukan pengawasan bukan Satpol PP saja, tapi ada kepolisian juga. Kita juga sering koordinasi. Karena tugas kami hampir mirip, menjaga kamtibmas,” ujar Wisma Wijaya didampingi Sekdis Satpol PP Tarsidi.
Diakuinya, pasca memberikan surat imbauan, setiap THM sudah mematuhi imbauan yang diberikan oleh instansinya. Yakni, jam operasional sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2006, buka sampai pukul 01.00 WIB, dan pukul 24.00 WIB tidak menerima tamu. (cep)