Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kini tinggal menunggu rekomendasi atau persetujuan Gubernur terkait calon Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) yang sedang diusulkan.
Rekomendasi tersebut seharusnya sudah diterima sebelum tanggal 27 September 2024, mengingat masa penugasan Pj Sekda sebelumnya, M Arif Kurniawan ST akan berakhir pada tanggal 28 September 2024.
Setelah rekomendasi atau persetujuan Gubernur diperoleh, Pj Sekda yang baru tidak dapat langsung melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Hal ini karena ia harus diangkat terlebih dahulu melalui Surat Keputusan (SK) Walikota.
Selain itu, karena Pj Sekda yang akan ditugaskan adalah nama baru, perlu diadakan prosesi pelantikan atau pengucapan sumpah jabatan.
Melihat jadwal, tanggal 27 September adalah hari kerja terakhir pekan ini, sedangkan tanggal 28 dan 29 September adalah akhir pekan, yang berarti merupakan hari libur kerja di lingkungan Pemkot.
Oleh karena itu, kemungkinan pelantikan Pj Sekda yang baru akan dilaksanakan pada hari Senin, 30 September 2024.
Meskipun demikian, Penjabat Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi meyakini bahwa pelantikan atau pengangkatan Pj Sekda yang baru dapat dilakukan secepatnya sesuai jadwal yang diharapkan, agar dapat segera melaksanakan tupoksinya, terutama terkait dengan pembahasan RAPBD-P 2024.
“Kemarin, usulannya sudah disampaikan ke Provinsi. Insya Allah, besok persetujuannya akan turun,” ujar Agus Mulyadi pada Rabu (25/9).
Terkait nama yang diusulkan, Pj Walikota memastikan tidak ada perubahan dari yang diajukan sebelumnya. “Pokoknya laki-laki. Tunggu saja, nanti semua akan tahu,” ungkapnya. (azs)