Terakhir, peningkatan daya saing ekonomi Kabupaten Cirebon, melalui kegiatan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan yang berdasarkan pada potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal. "Empat poin itu adalah prioritas untuk menuju Kabupaten Cirebon Bahagia," tandas Dia Ramayana.
Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati SH menyampaikan kendala yang dihadapi dalam mencari tempat atau hotel yang refresentatif untuk menggelar acara pengundian nomor urut dan deklarasi damai secara bersamaan. Yang pada akhirnya di gelar di kantor KPU.
"Meski demikian, kami tetap bersyukur, karena acara pengundian nomor urut dan deklarasi damai dapat berjalan lancar dan berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas selama pilkada," ungkap Esya Karnia Puspawati.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Saparudin Parapat SH memberikan arahan terkait aturan kampanye. Ia menyatakan bahwa paslon boleh memberikan hadiah dengan nilai maksimal satu juta, namun tidak dalam bentuk uang tunai.
BACA JUGA:Demokrat Tak Dampingi Edo-Farida di KPU Kota Cirebon, Edo: Ada Acara di Bandung
Selain itu, semua paslon diwajibkan menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) agar kampanye berjalan dengan adil. “Paslon boleh menerima sumbangan, baik dari perorangan maupun perusahaan, asalkan bukan dari pihak asing, BUMN, atau BUMD. Semua dana kampanye akan diaudit untuk memastikan transparansi," katanya. (sam)