Ajak Semua Pihak Ciptakan Suasana Kondusif

Senin 23 Sep 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

“Pasangan calon boleh menerima sumbangan dari perseorangan dengan nilai maksimal Rp75 juta per orang secara kumulatif. Sumbangan dari pihak asing atau perusahaan dengan saham asing dilarang. Semua akan diaudit demi menjamin transparansi,” pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait