“Pasangan calon boleh menerima sumbangan dari perseorangan dengan nilai maksimal Rp75 juta per orang secara kumulatif. Sumbangan dari pihak asing atau perusahaan dengan saham asing dilarang. Semua akan diaudit demi menjamin transparansi,” pungkasnya. (sam)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06 Nov 2024 - 20:23 WIB
Imbas Proyek Pokir, Dewan Ancam Hentikan Pembahasan RAPBD 2025
Rabu 06 Nov 2024 - 20:14 WIB
Simak, Ini Kata Mantan Kadis PU Kota Cirebon soal Gedung Setda yang Kini Ditangani Jaksa
Rabu 06 Nov 2024 - 20:11 WIB
Pendalaman, Jaksa dan Tim Ahli Konstruksi Bor Lantai Dasar Gedung Setda Kota Cirebon
Rabu 06 Nov 2024 - 19:03 WIB
Attaqwa Center Gandeng JIC Gelar Digital School
Rabu 06 Nov 2024 - 20:06 WIB
Sudah Empat SKPD Siap Lelang Dini
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 18:27 WIB
BUMD Pangan Dinilai Jadi Solusi Atasi Inflasi
Kamis 07 Nov 2024 - 18:26 WIB
Ajak Sukseskan Pilkada, Siapkan Beragam Kegiatan, dari Baksos hingga Istighotsah
Kamis 07 Nov 2024 - 18:25 WIB
Asta Cita Sejalan dengan Program Pemkab Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 17:04 WIB
Percepat Tanam Musim Rendeng
Kamis 07 Nov 2024 - 17:03 WIB