Hanya Layani Kasus Darurat

Senin 23 Sep 2024 - 20:59 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

CIREBON-Setelah sebelumnya dihentikan karena keterbatasan anggaran, BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai oleh APBD Kabupaten Cirebon kini kembali menerima peserta baru. 

Namun, pendaftaran ini hanya berlaku bagi warga tidak mampu yang tengah menghadapi situasi kegawatdaruratan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani menjelaskan, penerimaan peserta baru ini dilakukan berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 400.9.1/2410/Dinsos. 

Instruksi tersebut, lanjutnya, mengatur tentang teknis pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon, donasi, atau sumber anggaran sah lainnya yang tidak mengikat.

BACA JUGA:Selanjutnya Tahapan Kampanye

“BPJS PBI dari APBD Kabupaten Cirebon sudah dapat menerima peserta baru dari kalangan warga tidak mampu,” kata Indra Fitriani kepada Radar Cirebon. Namun, ia menambahkan bahwa terdapat kriteria khusus bagi penerima baru.

“Pertama, warga tersebut harus berada dalam situasi kegawatdaruratan. Kedua, mereka harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau masuk dalam data kemiskinan lokal Kabupaten Cirebon. Di luar itu, tidak bisa,” jelasnya.

Meski demikian, Dinas Sosial membuka peluang bagi warga tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS untuk mengakses layanan BPJS PBI.

“Jika ada warga yang tidak masuk dalam DTKS, mereka bisa dilakukan verifikasi. Jika terbukti layak, mereka akan dimasukkan ke DTKS. Namun, ada ketentuan satu orang dalam DTKS harus dikeluarkan jika ada penambahan baru,” tambahnya.

BACA JUGA:Cegah Rob, Bangun Breakwater

Layanan BPJS PBI ini hanya diperuntukkan bagi satu orang yang sedang dalam kondisi kegawatdaruratan. 

“Untuk BPJS umum, biasanya seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) harus didaftarkan. Tapi karena ini BPJS PBI dengan keterbatasan anggaran, hanya warga yang sedang dirawat di rumah sakit yang bisa mengakses layanan ini,” ungkapnya.

Perempuan berjilbab ini belum bisa memastikan apakah skema ini akan terus diterapkan pada tahun 2025. “Tergantung keputusan pimpinan dan kondisi anggaran ke depan. Untuk saat ini, kami hanya bisa berbicara mengenai situasi yang berlaku sekarang,” pungkasnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon