Kampanye Kotak Kosong Boleh, Ajak Golput Yang Dilarang

Minggu 22 Sep 2024 - 17:10 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat menegaskan, pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah dengan calon tunggal tidak dibedakan. Semua bakal sama-sama diawasi secara maksimal.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, secara teknis, pelaksanaan tahapan pilkada di semua daerah akan sama. Yang membedakan hanya jumlah calon. Nah, untuk daerah dengan calon tunggal, Bagja memfokuskan pada tahapan kampanye.

Dia menegaskan, meski hanya ada satu paslon, kampanye untuk memilih kotak kosong oleh masyarakat dibolehkan. ”Kami mengikuti pilihan warga negara,’’ ujarnya.

Adapun jenis kampanye yang dilarang adalah ajakan untuk tidak memilih. Sebab, jenis kampanye tersebut dilarang undang-undang.

BACA JUGA:Eti-Suhendrik Berjanji Perjuangkan Keinginan Warga Yang Mau Menurunkan PBB

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan simulasi coblosan di daerah calon tunggal. Sejauh ini, KPU sudah dua kali melakukannya di dua daerah. Tujuannya memitigasi masalah teknis.

”Bagaimana pemungutan suara di TPS saat nanti calonnya cuma satu pasangan calon? Itu yang kita simulasikan,’’ ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Soal kampanye di daerah calon tunggal, pada kesempatan sebelumnya, Afif juga menegaskan untuk memberikan ruang kepada masyarakat, mengampanyekan coblos kotak kosong. Batasan yang dilarang adalah mengajak golput atau meminta pemilih tidak datang ke TPS.

Sementara itu, pakar kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mengatakan, untuk Pilkada dengan calon tunggal, yang kurang ditekankan kepada publik pentingnya pendidikan pemilih mengenai kotak kosong. Sebab, belum semua memahami konsep kotak kosong.

BACA JUGA:Dani Mardani Dapat Keris Pusaka Jelang Pilkada Kota Cirebon Tahun 2024

Kotak kosong, lanjut dia, bukanlah kosong secara harfiah yang bermakna hampa. Kosong di sini merupakan objek pilihan yang sah dan menentukan. ”Posisinya ada di sebelah foto paslon tunggal yang bisa dipilih oleh pemilih sebagai pilihan yang sah,” ujarnya.

Jika pemilih tidak setuju dengan satu-satunya calon yang ada, pemilih bisa memilih kotak kosong pada surat suara. Coblosan di situ akan dihitung sebagai pilihan dan dihitung sebagai pilihan masyarakat. ”Kotak kosong tidak sama dengan golput atau merusak surat suara,’’ jelasnya. (far/c6/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait