Rencana pengisian posisi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon yang baru seharusnya sudah diusulkan rekomendasinya ke provinsi sekarang juga.
Sebab, sebelum tanggal 28 September mendatang, posisi tersebut harus sudah terisi.
Saat ini, beredar nama-nama pejabat Eselon IIB di Pemkot Cirebon yang diperkirakan akan menggantikan M Arif Kurniawan ST, sebagai Pj Sekda.
Arif tidak dapat diperpanjang masa jabatannya karena telah menjalani penugasan selama sembilan bulan.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa ada tiga nama pejabat Eselon IIB yang diusulkan untuk mengisi posisi Pj Sekda.
Mereka adalah Kepala DKUKMPP Dr H Iing Daiman MSi, Kepala Dinas Pendidikan Kadini SSos, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Agus Sukmanjaya SSos.
Meskipun demikian, Arif Kurniawan masih memiliki peluang untuk tetap menduduki posisi Pj Sekda, dengan syarat pengusulan rekomendasinya ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Dra Sri Lakshmi Stanyawati MSi mengungkapkan bahwa rencana pengisian Pj Sekda masih dibahas oleh Pj Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Hal yang masih dalam pembahasan mencakup opsi untuk memperpanjang jabatan Arif Kurniawan atau mengusulkan nama Pj Sekda baru dari kalangan pejabat Eselon IIB lainnya yang memenuhi syarat.
“Masih dibahas oleh Pak Wali. Nanti, setelah ada perintah, baru akan kita proses ke provinsi,” ujar Sri Lakshmi kepada wartawan pada Kamis (19/9).
Yang jelas, nama Pj Sekda harus segera diusulkan ke provinsi, karena mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari gubernur memerlukan proses dan waktu.
Posisi Pj Sekda harus sudah terisi sebelum tanggal 28 September.
“Pada waktunya nanti akan diusulkan. Insya Allah, keburu waktunya. Pengirimannya bisa lewat aplikasi, jadi tidak ada lagi proses pengiriman berkas secara manual,” terangnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa setelah menjalani penugasan selama sembilan bulan, Pj Sekda Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST, tidak bisa lagi diperpanjang masa jabatannya.
Hal ini sesuai dengan mekanisme pengangkatan Pj Sekda yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91Ttahun 2019 tentang Penunjukan Pj Sekda.