Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Karangampel telah menertibkan sebanyak 217 alat peraga kampanye (APK) sejak awal masa kampanye hingga saat ini.
Hal itu disampaikan Ketua Paswascam Karangampel Aan Royco SH kepada awak media, Senin (18/12).
Dijelaskan Aan, APK yang ditertibkan mayoritas yang terpasang di tempat yang dilarang seperti di pohon dan tiang listrik, fasilitas umum, sarana ibadah, fasilitas kesehatan, dan lembaga pendidikan yang jaraknya kurang dari 50 meter.
“Dalam penertiban kita berkoordinasi bersama Satpol PP, dan selalu mengawasi proses penertiban. APK yang telah ditertibkan dan disimpan di Kantor Satpol PP Kecamatan,” ujar Aan.
BACA JUGA:Kontrak Kuningan Ca’ang Diperpanjang
Dalam penertiban APK, lanjut Aan, Panwascam Karangampel memberikan arahan kepada peserta Pemilu 2024 bisa mengambil APK yang ditertibkan dengan syarat tidak kembali dipasang di tempat yang dilarang.
Dijelaskan Aan, peserta Pemilu 2024 hendaknya memahami regulasi PKPU 15 tahun 2023 yang diubah menjadi PKPU 20 tahun 2023 tentang Kampanye, serta Peraturan Bupati Nomor 86 tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, serta Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor 143 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
“Kita arahkan ke zona-zona privat, karena selagi mendapat izin dari pemilik itu aman, dan kita ajak teman-teman parpol jika pasang APK tidak terpasang di tempat yang terlarang seusia peraturan,” ujarnya.
Sementara itu, Devisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Syaikhu SPdI, didampingi Rahman mengatakan, penyelesaian penanganan pelenggaran dan penyelesian sengeketa mengungkapkan dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024, terutama di masa kampanye yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang disebutkan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023- 10 Februaru 2024. Pihaknya telah melakukan sosialisasi baik itu secara lisan maupun tertulis.
BACA JUGA:Hibahkan Tanah untuk Bangun Koramil
“Kita sudah sosialisasikan, semoga tidak ada lagi peserta pemilu yang memasang APK di tempat-tempat yang jelas dilarang sesuai Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye,” tuturnya. (oni)