Ketua KPPS juga merangkap sebagai anggota dan dipilih dari kalangan anggota KPPS itu sendiri.
Anggota KPPS yang menyelesaikan masa tugasnya akan menerima honorarium sesuai ketentuan.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024 ditetapkan berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah rinciannya:
BACA JUGA:Masih Waspada Mpox, Kemenkes Apresiasi Riset dan Pengembangan Diagnosis
- Ketua KPPS: Rp900.000 per orang
- Anggota KPPS: Rp850.000 per orang
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang
Selain gaji, KPPS juga mendapatkan santunan jika terjadi musibah selama menjalankan tugas, dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Bandung, Dipicu Aktivitas Sesar Garsela, Berikut Penjelasannya
- Meninggal Dunia: Rp36.000.000 per orang
- Cacat Permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka Berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka Sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000 per orang.
BACA JUGA:HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Kuningan Salurkan Bantuan Sembako