Kubu Kaesang: Ada 8 Penumpang

Rabu 18 Sep 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

JAKARTA- Kuasa hukum Kaesang Pangarep, Nasrullah, menjelaskan bahwa pesawat jet pribadi bukan hanya ditumpangi keluarga Kaesang. “Empat orang dari pihak Mas Kaesang, empat orang dari pemilik pesawat," ujar Nasrullah saat dihubungi pada Rabu, 18 September 2024.

Hal ini disampaikan Nasrullah, sebab beredar di publik bahwa Kaesang nebeng pesawat temannya tanpa penumpang lain dan hanya empat orang dari pihak Kaesang yaitu Kaesang, istri, kakak dari istri, dan seorang staf.

Lebih lanjut, Narullah menjelaskan untuk detail informasi sudah disampaikan seluruhnya ke KPK. “Kami sudah sampaikan kemarin semua data dan informasi ke KPK. Misalkan di pesawat itu ada 8 orang penumpang. Empat orang dari pemilik pesawat dan empat orang dari Mas Kaesang. Mereka berangkat bersama dari Jakarta ke Amerika," ujar Nasrullah dikutip dari Disway (Radar Cirebon Group).

Kaesang sendiri sudah memberikan klarifikasi ke KPK pada Selasa (17/9). Ia mengaku datang ke KPK atas inisiatif pribadi. Kaesang mengaku ingin meminta saran dan nasehat terkait tudingan kepadanya. “Kedatangan saya ke KPK karena inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena panggilan atau undangan tertulis dari KPK walaupun saya bukan pejabat atau penyelenggara negara," kata bungsu Presiden Jokowi itu.

BACA JUGA:Ma'ruf Amin Memohon Maaf kepada Menteri dan Kepala Daerah

Kaesang memang mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi saat pergi ke Amerika Serikat. Kepada KPK, Kaesang mengaku jet pribadi yang ditumpangi itu milik temannya.

“Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah. Nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang Pangarep.

Pihak KPK juga memastikan bahwa Kaesang berangkat bersama istri, kerabat, dan staf. “Pergi berempat. Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa sore (17/9).

Kaesang sendiri sudah mengisi dokumen gratifikasi yang diunggah di situs KPK. Dalam laporannya, Kaesang mengonversi nilai penggunaan jet pribadi tersebut ke rupiah. “Kami lihat isinya, ada beberapa hal yang ini kalau SOP kami, kan, gini kami nerima laporan, kami pasti tanya lagi beberapa kronologi, ini detail gitu, ya," kata Pahala.

BACA JUGA:Geram Cirebon Gelar Syukuran HUT Pertama

Ia mengatakan pihaknya akan menganalisis laporan Kaesang itu selama beberapa waktu ke depan. Pahala mengaku pihaknya diberi waktu paling lama 30 hari, tapi dirinya menyampaikan empat hari ke depan hasil analisis akan diputuskan.

Apabila KPK memutuskan fasilitas yang digunakan sebagai gratifikasi, maka Kaesang Pangarep harus mengembalikannya ke negara. Pahala mengaku Kaesang sudah memperkirakan fasilitas (tiket) tersebut senilai Rp90 juta per orang.

“Kalau berempat, kira-kira Rp360 (juta), kalau ditetapkan milik negara (harus dikembalikan). Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya, sudah, gitu saja. Laporannya enggak ke mana-mana," kata Pahala Nainggolan. (dsw/rc)

Tags :
Kategori :

Terkait