Selamatkan Aset Daerah, Membangun Desa Pintar

Selasa 17 Sep 2024 - 19:51 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

MAJALENGKA – Pemkab Majalengka dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka berkolaborasi dalam upaya menyelamatkan aset daerah dan membangun desa pintar. Kolaborasi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya aset Pemkab Majalengka yang perlu ditertibkan.

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyampaikan bahwa program Desa Pintar, yang merupakan akronim dari Pancasilais, Intelektual, Akuntabel, dan Religius, sangat membantu. Menurutnya, Desa Pintar melibatkan berbagai aspek penting dalam implementasi percepatan digitalisasi layanan desa serta inisiatif satu desa satu perusahaan.

Dedi memastikan bahwa Pemkab Majalengka memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan infrastruktur desa.

Di antaranya, pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya dari Kementerian ESDM di jalur wisata dan desa wisata pada Oktober 2024.

BACA JUGA:Jangan Berdebat di Media, Ikuti Proses Persidangan

Diharapkan, pemasangan lampu PJU tenaga surya ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka.

"Konsep Desa Pintar dalam rencana besarnya adalah, misalnya, jika seseorang ingin melihat curug di Kecamatan Sindangwangi, dia bisa makan, menginap, melihat pertunjukan seni budaya, dan membeli oleh-oleh tanpa harus keluar dari wilayah tersebut. Oleh karena itu, kami perlu menyiapkan restoran, tempat pagelaran seni, dan tempat penjualan oleh-oleh. Meskipun berbeda desa, semuanya masih dalam satu kecamatan," kata Dedi saat acara Majalengka Berbicara (Mabar) volume ke-8 di Gedung Yudha, Jumat (13/9).

Sementara itu, Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, mengakui bahwa banyak aset pemda yang perlu ditertibkan, sehingga peran Kejari sangat penting.

Termasuk dalam penyelesaian masalah bidang tanah di Kecamatan Sindang dan Argapura, yang diawali dengan penelusuran ke lokasi bersama jajaran BPN.

BACA JUGA:Nama Eman Diseret-seret

Hasilnya, ditemukan adanya penyelewengan tanah negara oleh sekelompok orang yang telah mendapatkan sertifikatnya.

"Akhirnya, tim kami membatalkan sertifikat tersebut dan tanah tersebut kembali ke pemda, sehingga tidak dikelola oleh kelompok orang yang sebelumnya mengelolanya. Biasanya, permasalahan sertifikat ganda ini muncul karena perolehannya tidak sah, sehingga dibatalkan oleh BPN Jawa Barat," ungkapnya.

Wawan menambahkan bahwa peran dan pendampingan Kejari Majalengka sangat strategis dalam menyelesaikan masalah aset daerah yang awalnya tidak jelas menjadi jelas.

Terutama dalam hal pendampingan yuridis dan mengatasi ancaman gangguan untuk memastikan proses penyelesaiannya tepat, utuh, tepat waktu, dan tepat sasaran.

BACA JUGA:9 Persyaratan dalam Seleksi KPPS Pilkada 2024, Salah Satunya Harus WNI

Tags :
Kategori :

Terkait