"Keterlibatan Eman Suherman tidak bisa dilepaskan begitu saja dari tanggung jawab atas proyek ini. Peran Sekda sangat strategis, dan sebagai pejabat tinggi di birokrasi, Eman seharusnya tidak bisa begitu saja cuci tangan dari tanggung jawab yang timbul dari proyek Pasar Cigasong," ujar Indra.
Menurutnya, sekda tidak hanya memberikan masukan dan pertimbangan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan atau menghentikan proyek jika ditemukan pelanggaran aturan.
"Sekali lagi, terlibat dan melibatkan diri dalam kegiatan pemerintahan adalah konsekuensi logis, baik dalam hal keberhasilan maupun kegagalan administrasi," tambahnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Eman Suherman disebut telah menandatangani sejumlah surat keputusan terkait proyek tersebut.
BACA JUGA:Ratusan Warga Dukung Dani-Fitria, Ini Cara Yang Dilakukan
Salah satunya adalah Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.33-BKAD/2020 dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.34-PBJ/2020 pada tanggal 11 Desember 2020, yang dibuat dengan tanggal mundur.
Surat keputusan ini menjadi dasar dalam penetapan mitra proyek Pasar Cigasong yang dimenangkan oleh PT Purna Graha Abadi dengan nilai investasi sebesar Rp77,3 miliar.
Eman juga diketahui berperan dalam berbagai tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) terkait proyek tersebut.
BACA JUGA:Ini Pesan Idola Kepada Simpatisannya Saat Sosialisasi Ke Masyarakat di Pilkada 2024
Dalam sidang tersebut, turut disebutkan bahwa Eman, sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hadir dalam rapat khusus pada 25 Februari 2020 bersama Bupati Majalengka saat itu, Karna Sobahi. (bae)