Orang Miskin Dilarang Kuliah?

Jumat 13 Sep 2024 - 19:25 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Oleh: Endang Kurnia*

BEBERAPA waktu belakangan viral beredar pemberitaan di berbagai media berita dari berbagai demonstrasi di kampus-kampus negeri terkenal dari para mahasiswa yang melakukan protes dikarenakan adanya kenaikan uang kuliah.

Tercatat kampus beberapa mahasiswa yang melakukan demonstrasi di antaranya dari Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto, Universitas Sumatera Utara di Medan, dan juga BEM Universitas Indonesia sebagai kampus senior juga telah mengawali demo terkait UKT.

Apa sih UKT dan dampaknya bagi mahasiswa? UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh setiap mahasiswa di masing-masing semester yang ditujukan untuk lebih membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa.

BACA JUGA:Kecintaan, Keimanan dan Keteladanan Nabi

UKT mengcover semua biaya pendidikan yang harus dibayarkan oleh setiap mahasiswa dan biasanya tidak ada pungutan lainnya.

Oleh karena itu bagi orang tua, UKT di jadikan salah satu komponen dalam perhitungan sejumlah dana yang harus dialokasikan untuk kepentingan pendidikan anak mereka.

Selain UKT, akan ada biaya tempat tinggal atau sering disebut biaya kos-kosan untuk mahasiswa, dan biaya makan dalam sebulan.

Kesemuanya itu adalah komponen utama dalam alokasi biaya per bulan yang harus dipikirkan setiap orang tua yang anaknya meneruskan pendidikan di jenjang perkuliahan.

BACA JUGA:Gempa Bumi Hari Ini Terjadi di Beberapa Wilayah, Terbesar 5,2 Magnitudo di Sulut

Meskipun di demo banyak mahasiswa dari berbagai kampus, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Abdul Haris di laman cnnindonesia.com menyatakan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masih relatif terjangkau ketimbang Perguruan Tinggi Swasta (PTS)?

Perlu diperhatikan, penetapan UKT di masing-masing Universitas harusnya lebih berhati-hati dalam penentuan besarannya.

Dan dilakukan dengan pertimbangkan kemampuan ekonomi kebanyakan mahasiswa, karena dapat dipastikan kemampuan ekonomi orangtua dari setiap mahasiswa berbeda-beda.

Mengapa biaya pendidikan tinggi saat ini semakin melambung? Hal tersebut terjadi seiring dengan di dorong nya setiap perguruan tinggi negeri untuk menjadi PTN BH (Badan Hukum) oleh Menteri Pendidikan di tahun 2022.

BACA JUGA:Ketersediaan Pangan Kabupaten Cirebon Aman, Pj Bupati: Kuat Sampai Beberapa Bulan Mendatang

Tags :
Kategori :

Terkait