JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, dekatnya jarak antara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi salah satu penyebab dari banyaknya calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
“Karena dekatnya jarak antara Pemilu dan Pilkada menyebabkan tarik-menarik koalisinya jadi cukup dinamis, sehingga partai-partai tetap memilih untuk berada di dalam koalisi yang besar,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam webinar bertajuk “Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia” yang berlangsung di Jakarta, Minggu, 8 September 2024.
Selain dekatnya jarak antara penyelenggaraan pemilu dan pilkada, Khoirunnisa juga mengatakan faktor lainnya yang menyebabkan banyaknya calon tunggal adalah kaderisasi partai politik.
Menurut Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, partai politik tidak mempersiapkan kader dari internal partainya, sehingga memutuskan untuk mengusung calon kepala daerah yang berasal dari partai lain.
BACA JUGA:Gerindra Perkuat Simpul Pemenangan, Tresnawaty Ajak Warga Menangkan Eti-Suhendrik
Padahal, kata dia, Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 diyakini dapat mengurangi jumlah calon tunggal untuk Pilkada Serentak 2024.
“Bisa jadi karena partai politiknya memang nggak siap dengan kadernya, sehingga walaupun sudah dikasih kesempatan oleh MK, jadi tidak dimanfaatkan oleh partai politik,” kata Ninis.
Tidak hanya Mahkamah Konstitusi, Ninis juga mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah memberi kemudahan untuk mengurangi jumlah calon tunggal.
Kelonggaran yang ia maksud, yakni KPU mengizinkan partai politik di daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal untuk mengalihkan dukungan dari calon kepala daerah yang sudah terdaftar agar lahir calon kepala daerah lainnya.
BACA JUGA:Nobar Timnas Jadi Ajang Pendekatan dengan Masyarakat
Selain itu, KPU juga sudah memberi perpanjangan waktu pendaftaran untuk daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal. “Ternyata (upaya tersebut) hanya mengurangi dua daerah saja,” kata Ninis.
Sebelumnya, KPU RI menyebut ada 43 wilayah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
KPU pun membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak Tahun 2024, khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada 2–4 September 2024.
Setelah perpanjangan, terdapat dua daerah yang mengalami penambahan calon, yakni Kabupaten Puhowatu, Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sulawesi Utara).
BACA JUGA:APS Beres Sudah Terpasang, Ini Dia Lokasinya