Inklusi keuangan mempunyai tujuan yaitu: meningkatkan perekonomian masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi dengan pemerataan akses masyarakat terhadap layanan dan produk finansial, seluruh lapisan masyarakat dapat tersentuh oleh akses produk, layanan, dan lembaga keuangan, membantu koperasi dan pelaku UMKM mengembangkan bisnisnya dengan menyediakan layanan dan produk jasa keuangan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), semakin meningkatkan dan mengembangkan kualitas produk dan layanan keuangan, dan mampu menyediakan produk dan layanan keuangan sesuai keperluan masyarakat.
Salah satu langkah pemerintah untuk membantu UMKM dan koperasi yang sulit berkembang karena kurang akses ke lembaga keuangan formal adalah menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Kecil, Penempatan TKI, dan Khusus.
Kredit dengan bunga rendah ini disalurkan oleh 41 bank dan lembaga keuangan non bank yang ditunjuk, serta 11 lembaga penjaminan. Penyaluran KUR diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan.
BACA JUGA:Sudah Keluarkan SE Netralitas ASN, Namun BKPSDM Kabupaten Cirebon Tidak Bisa Berikan Jaminan
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa inklusi keuangan sangat penting bagi koperasi dan pelaku UMKM. Pemerintah pun menyadari pentingnya sumbangan UMKM dan koperasi bagi perekonomian nasional. Sebagai warga negara yang baik, mari kita dukung program pemerintah yang berkaitan dengan koperasi dan UMKM. (*)
*Penulis adalah Guru SD di SD Kristen Terang Bangsa Cirebon