Berkas Persyaratan Belum Benar

Jumat 06 Sep 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

INDRAMAYU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, mengembalikan persyaratan kepada tiga bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Indramayu, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Jumat (6/9). 

Pengembalian ini disebabkan oleh adanya dokumen yang belum benar, sehingga harus dilakukan perbaikan. 

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Indramayu, Zaenal Masduki, menyampaikan, pengembalian persyaratan ini merupakan bagian dari proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Indramayu. 

“Kami telah memeriksa secara teliti semua dokumen yang masuk. Namun, kami menemukan beberapa kekurangan yang harus diperbaiki. Untuk itu, kami memutuskan untuk mengembalikan berkas dari ketiganya, agar para Bapaslon dapat melengkapi, dan memperbaiki dokumen sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA:Dorong Lebih Dekat dengan Pelanggan

Lebih lanjut, dikatakan Zaenal Masduki, pengembalian berkas para calon sudah melalui ketentuan yang berlaku, yakni Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Keputusan KPU itu menyebutkan bahwa hasil penelitian persyaratan administrasi calon dinyatakan belum memenuhi syarat, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau pasangan calon perseorangan dapat melakukan perbaikan,” ujarnya. 

Sehingga, hari ini (Jumat), pihaknya menyampaikan hasil penelitian persyaratan ini dalam rapat koordinasi hasil penelitian persyaratan awal bapaslon bupati dan wakil bupati Indramayu. 

Dalam rampat koordinasi ini, sambungnya, dihadiri ketua Bawaslu beserta Anggota, dan dihadiri pula oleh LO bapaslon Lucky Hakim - Syaefudin, Nina Agustina -Tobroni, serta Bambang Hermanto-Kasan Basari.

BACA JUGA: Barisan Orang Karna Sobahi Deklarasi Dukung Paslon Karna-Koko

Zaenal meminta kepada ketiga bapaslon dapat segera menindaklanjuti hal tersebut dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. 

Menurut Zaenal Masduki, batas akhir pengumpulan dokumen selambat-lambatnya tanggal 8 September 2024. 

“KPU Kabupaten Indramayu memberi kesempatan (pengumpulan dokumen, red) sampai dengan tanggal 8 September 2024, kepada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bapaslon bupati dan wakil bupati Indramayu,” pungkasnya. 

Sementara, terkait hasil pemeriksaan kesehatan masing-masing bapaslon bupati dan wakil bupati Indramayu di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung semua bapaslon  dinyatakan mampu menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah. (han/oni)

Kategori :

Terkait

Jumat 06 Sep 2024 - 19:26 WIB

Berkas Persyaratan Belum Benar